Dalam sambutannya, Bupati SBD, Ratu Wulla Talu menegaskan pentingnya pentingnya dokumen DDDTLH sebagai fondasi utama pembangunan daerah yang berkelanjutan di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur dan ekonomi, untuk memastikan kemajuan saat ini tidak membebani generasi mendatang.

 

">

Bupati Ratu menekankan pentingnya peran aktif peserta FGD, khususnya OPD, dalam menyediakan data yang akurat dan komprehensif agar dokumen tersebut menjadi instrumen strategis yang adaptif dan terarah serta berharap kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Loda Wee Maringi, Pada Wee Malala.

 

“Upaya yang kita lakukan hari ini basar Hukum: Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan berbasi lingkungan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang KLHE yang memastikan bahwa aspek lingkungan terintegrasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” tegasnya.

 

Dirinya pun berharap dokumen yang ada tidak hanya bersifat administratif tetapi benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan didukung oleh data yang akurat dari OPD.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625