NTTKreatif.com, Larantuka — Warga Nusa Tenggara Timur kini tak perlu lagi repot mengurus peralihan hak tanah dengan cara manual. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT resmi meluncurkan layanan digital peralihan hak tanah secara elektronik, yang mulai berlaku serentak di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di wilayah ini.
Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, membuka secara resmi peluncuran layanan tersebut di Kupang. Acara ini diikuti oleh pejabat administrator BPN NTT, pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi NTT, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Vivi menekankan bahwa transformasi digital ini merupakan langkah besar untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, tepat waktu, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Menurut dia, layanan berbasis elektronik akan meminimalisasi hambatan administratif yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Transformasi digital ini bukan sekadar perubahan sistem. Lebih dari itu, ini adalah upaya menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan transparan,” ujar Vivi dalam arahannya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi layanan ini sangat bergantung pada sinergi antara BPN dan PPAT. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan digital berjalan lancar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
|
