NTTKreatif, WAIKABUBAK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak kembali membebaskan salah satu narapidana atas kasus pembacokan, Kamis (12/9/2024).

Napi bernama Yosua Umbu Kaleka merupakan warga Desa Malata, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Ia di vonis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak selama 1 tahun 2 bulan atas kasus pembacokan terhadap pamannya sendiri yang terjadi pada bulan Oktober 2023 lalu di Desa Malata, Kecamatan Tana Righu.

">

Setelah dinyatakan bebas hari ini, Yosua Umbu Kaleka dijemput oleh Penasehat Hukum (Pengacara), keluarga, dan ratusan masyarakat Desa Malata. Yosua bersama keluarga menuju desa Malata untuk melaksanakan syukuran sebagai ucapan syukur atas kebebasannya.

Menurut Paulus Dwiyaminarta CSsR, B. Th, SS, SH selaku penasehat hukum pada kantor Bantuan Hukum Sarnelli mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman berdasarkan amar putusan penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan dipotong dengan masa penahanan sejak penyidik sampai tingkat peradilan.

Terkait kebebasan terhadap kliennya, Paulus menyampaikan bahwa hukum dari segi sosial mungkin tidak terlalu merasakan bahwa hukum itu ada berdampingan dengan masyarakat, namun jika kita yang mengalaminya sendiri, maka kita akan merasakan bahwa hukum memang ada.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625