NTTKreatif, WAIKABUBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat menggelar konsolidasi demokrasi bersama para alumni SKPP dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi dalam memperkuat penyelenggaran Pemilihan Umum di luar tahapan. Selain itu, langkah ini sebagai upaya mempererat sinergi kelembagaan dan memperkuat pengawas partisipatif di daerah.
Kegiatan ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, pada Selasa (28/4/2026) kemarin.
Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papy B. Njurumana, menyampaikan bahwa pada masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
“Pada masa non-tahapan ini, kami tetap menjalan tugas pengawasan secara aktif dengan mengasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan sasaran pemilih pemula,” ungkap Ketua Bawaslu Sumba Barat.
Sementara itu, Sri Demu Alemina Br. Bangun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, juga menyampaikan bahwa Bawaslu secara rutin melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi dan penguatan kelembagaan di berbagai wilayah. Menurut Sri Demu, langkah ini bertujuan untuk mengevalusi sistem pengawasan, meningkatkan sinerge antar-lembaga, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan stakeholder terkait demi menciptakan pemilu dan pilkada yang berintegritas.
“Konsolidasi ini merupakan bagian dari penguatan peran Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi tahapan pemilu, bahkan diluar tahapan pemilu. Selain itu juga sebagai upaya penguatan pengawasan partisipatif serta mitigasi potensi pelanggaran menjelang tahapan pemilu dan pemilihan mendatang, menjalin kolaborasi dan demokrasi penguatan kelembagaan, mengajak stakeholder menjadi pengawas partisipatif,” Tutur Sri Demu.
Konsolidasi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan proses kepimiluan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.***
|
