NTTKreatif.com, Jakarta – Pemerintah Pusat kembali membuat aturan lebih ketat dalam penggunaan dana desa di tahun 2026.
Penegasan ini penting agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran.
Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa terlebih dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum.
Salah satu poin penting dalam pembatasan penggunaan dana desa itu adalah larangan penggunaan dana desa untuk membayar honorium kepala desa, perangkat maupun BPD.
Selain itu, dana desa juga disebut tidak boleh digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.
Berikut ini adalah daftar penggunaan Dana Desa yang secara tegas dilarang pada tahun 2026:
1. Honorarium kepala desa dan perangkat desa.
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD.
Penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa telah diatur melalui skema pendanaan lain, bukan dari Dana Desa.
2. Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota.
Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.
Perjalanan dinas bersifat kedinasan aparatur menjadi tanggung jawab anggaran selain Dana Desa.
3. Iuran BPJS aparatur desa.
Pembayaran iuran jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak boleh dibebankan ke Dana Desa.
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa.
Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa.
Pengecualian hanya diberikan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan, dengan nilai maksimal Rp25 juta.
5. Bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa.
Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang dibiayai dari Dana Desa.
Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur memiliki sumber anggaran tersendiri di luar Dana Desa.
6. Kegiatan sejenis bimtek yang bersifat aparatur.
Segala bentuk kegiatan pelatihan, workshop, atau studi banding yang substansinya untuk aparatur desa, meskipun dikemas dengan istilah berbeda, tetap tidak boleh menggunakan Dana Desa.
7. Membayar kewajiban tahun sebelumnya.
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban atau utang kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, kegiatan yang sudah dilaksanakan dan meninggalkan kewajiban pembayaran tidak dapat dibebankan ke Dana Desa tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
8. Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
Dana Desa dilarang digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau warga desa yang berperkara hukum demi kepentingan pribadi.***
|
