Pembayaran iuran jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak boleh dibebankan ke Dana Desa.
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa.
Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa.
Pengecualian hanya diberikan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan, dengan nilai maksimal Rp25 juta.
5. Bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa.
Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang dibiayai dari Dana Desa.
Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur memiliki sumber anggaran tersendiri di luar Dana Desa.
6. Kegiatan sejenis bimtek yang bersifat aparatur.
Segala bentuk kegiatan pelatihan, workshop, atau studi banding yang substansinya untuk aparatur desa, meskipun dikemas dengan istilah berbeda, tetap tidak boleh menggunakan Dana Desa.
7. Membayar kewajiban tahun sebelumnya.
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban atau utang kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, kegiatan yang sudah dilaksanakan dan meninggalkan kewajiban pembayaran tidak dapat dibebankan ke Dana Desa tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
8. Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
Dana Desa dilarang digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau warga desa yang berperkara hukum demi kepentingan pribadi.***
|
