“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya.

Kementerian ATR/BPN menilai mekanisme validasi berlapis itu menjadi instrumen penting untuk menutup celah terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen pertanahan. Selama ini, sengketa tanah kerap dipicu oleh perbedaan data atau penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses transaksi.

">

Melalui integrasi Sertipikat Elektronik dengan Sentuh Tanahku, proses pemeriksaan data kini dilakukan secara lebih sistematis dan dapat ditelusuri secara digital. Hal itu dinilai akan memperkuat aspek akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan nasional.

Selain meningkatkan keamanan transaksi, digitalisasi pertanahan juga diharapkan mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan pemeriksaan manual kini dapat dilakukan lebih efisien melalui sistem elektronik.

Pemerintah meyakini, penerapan layanan digital di sektor pertanahan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola administrasi pertanahan yang modern dan terpercaya. Ke depan, penggunaan Sertipikat Elektronik diproyeksikan semakin luas seiring penguatan infrastruktur digital ATR/BPN.

“Digitalisasi ini benar-benar untuk mempermudah masyarakat. Kami ingin memastikan layanan pertanahan semakin aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.****(Ell).