Sementara di Kecamatan Adonara Tengah, pemotretan udara mencakup Desa Lite, Desa Kenotan, Desa Lewopao, Desa Kokotobo, dan Desa Lewobele.

ATR/BPN Flores Timur menyebutkan, pelaksanaan pemotretan lokasi PTSL tersebut diperkirakan berlangsung selama kurang lebih lima hari ke depan.

">

Durasi pelaksanaan itu mempertimbangkan jarak antarwilayah yang relatif berdekatan serta target pemetaan bidang tanah melalui foto udara yang harus dicapai tahun ini.

Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menargetkan luasan pemetaan foto udara mencapai 1.000 hektar dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2026.

Hasil pemotretan drone nantinya akan menjadi data awal dalam pengukuran PTSL sekaligus menjadi komponen penting dalam percepatan layanan sertifikasi tanah bagi masyarakat di Kabupaten Flores Timur.****(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625