NTTKreatif, JAKARTA – Sidang pendahuluan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA) di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 16 Januari 2025 mendatang.
Sayang, sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti harus diundur.
Hal ini terjadi usai salah satu panel Hakim di Panel Hakim 3, Anwar Usman jatuh dan harus opname di Rumah Sakit. Kejadian tersebut terjadi sehari sebelum sidang pendahuluan tersebut digelar.
Akibatnya sidang yang harusnya dimulai pukul 08:00 WIB tadi bersamaan dengan sidang Panel Hakim 1 dan 2 akhirnya dijadwalkan ulang.
“Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2025.
Kondisi tersebut membuat posisi Anwar Usman bisa diganti jika ada usulan dari Hakim lainnya. Namun dirinya belum memastikan siapa figur hakim yang menggantikan posisi Anwar Usman nantinya.
Sebagai informasi, Anwar Usman sendiri adalah anggota dalam Panel Hakim 3 bersama Enny Nurbangsih yang diketuai oleh Arief Hidayat. Ketiga akan memimpin 77 perkara PHP KADA dengan rincian 5 Provinsi, 13 Kota dan 59 Kabupaten.
Menariknya dari 59 setidaknya, ada beberapa Kabupaten di NTT yang juga akan ikut disidangkan diantaranya Kabupaten Alor, Flores Timur, Sabu Raijua, Sikka dan Sumba Barat Daya. ***
|
