NTTKreatif.com, Larantuka — Sebuah penggerebekan besar mengguncang publik Nusa Tenggara Timur. Tim gabungan Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Bea Cukai Labuan Bajo menyita ribuan batang rokok ilegal merek Rastel dari sebuah gudang di Kelurahan Sarotari Tengah, Larantuka.
Aksi itu menuai perhatian luas. Namun tidak lama kemudian, muncul tanda tanya: mengapa hanya Rastel yang disasar?
Di lapangan, rokok ilegal bermerek Capucino Putih, Capucino Mangga, Jump, dan Seven justru masih beredar bebas. Masyarakat mulai curiga—apakah ada yang luput, atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?
Penelusuran media ini membuka fakta lanjutan. Dugaan kuat menyebut masih ada gudang lain yang menjadi pusat distribusi rokok ilegal di Larantuka. Tidak satu. Mungkin lebih.
Anton—nama samaran—seorang mantan sales rokok Capucino, mengungkap informasi penting. Ia mengaku pernah memasok dari sebuah gudang di Kelurahan Pantai Besar.
“Dulu itu gudangnya rokok Capucino. Yang saya dengar sekarang sudah ada lagi rokok jenis Seven,” katanya lirih. Ia meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan. Selasa (25/11/2025)
Informasi itu tidak berdiri sendiri. Sumber lain menegaskan bahwa seorang pengusaha di Pantai Besar diduga menjadi distributor tunggal rokok ilegal untuk wilayah Nusa Tenggara Timur. Jika benar, maka jaringannya jauh lebih besar dari sekadar satu gudang yang digerebek.
|
