NTTKreatif.com, Larantuka – Seruan untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah kembali menggema dari ujung timur Indonesia. Para kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepakat mendorong pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan fiskal nasional yang dinilai belum berpihak pada daerah berkapasitas fiskal rendah.
Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Daerah se-NTT digelar di Aula Hotel Asa-Weri, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis (6/11/2025) pagi.
Acara yang dirangkai dengan Seminar Keadilan Fiskal Nasional itu mengusung tema “Revitalisasi Prinsip Keadilan dan Keberimbangan dalam Kebijakan Fiskal Nasional.”
Sejumlah kepala daerah hadir langsung, di antaranya Bupati Flores Timur Anton Doni Dihen, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq, dan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago.
Hadir pula para wakil bupati dari Kabupaten Kupang, Sumba Tengah, TTS, dan Sumba Timur, serta pejabat daerah dan perwakilan Ombudsman RI.
Dari sisi pusat, sejumlah narasumber hadir secara virtual, seperti Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto, Direktur Pembangunan Indonesia Timur Bappenas Ika Retna Wulandari, Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman, pejabat Ditjen OTDA Kemendagri Drs. Paskalis Bailon Meja, dan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi.
Doni Dihen: Keadilan Fiskal Harus Jadi Fakta, Bukan Slogan
Dalam sambutannya, Bupati Flores Timur IAnton Doni Dihen menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional sejatinya adalah cermin ideologi bangsa. Menurutnya, kebijakan tersebut harus berpijak pada nilai keadilan sosial, gotong royong, dan kesatuan nasional.
“Kita hadir bukan untuk meratapi kekurangan daerah miskin sumber daya seperti NTT, tapi sebagai subjek yang sadar akan hak-hak daerah dalam bingkai NKRI,” ujar Doni Dihen.
“Kekurangan kita adalah fakta tentang Indonesia, tetapi keadilan sosial dan semangat berbagi juga harus menjadi fakta yang nyata,” tambahnya.
Doni menyoroti ketimpangan distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) antara 22 kabupaten/kota di NTT dan 28 daerah berkapasitas fiskal tinggi yang justru mendapat alokasi hampir sama.
“Ini fakta miris yang mencederai semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah,” katanya.
Ia juga mengkritisi perubahan skema Dana Perimbangan menjadi Transfer ke Daerah (TKD) yang dianggap mengikis makna ideologis kebijakan fiskal.
“Angka 18,5% TKD adalah simbol hilangnya kepercayaan pusat terhadap daerah. Tapi perjuangan ini akan terus kami lakukan, dimulai dari minoritas kreatif,” ujarnya tegas.
APKASI: Desentralisasi Kian Mundur
|
