NTTKreatif.com, Larantuka – Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelar penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari tiga kelurahan di Kecamatan Larantuka, yaitu Kelurahan Ekasapta, Amagarapati, dan Postoh.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna PPI Amagarapati pada Kamis (18/9/2025) sore ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum serta mendorong terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Hadir sebagai pemateri, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra; Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Teddy Rorie, S.H., M.H.; Kepala Pengadilan Negeri Larantuka Maria Rusdiyanti Servina Maranda; serta Pasi Ter Kodim 1624/Flotim Letda Stanislaus Soni Koten.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Albert Sinour, para pimpinan OPD, Camat Larantuka, dan lurah dari ketiga kelurahan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
“Di mana ada masyarakat, di situ pasti ada aturan. Namun sering kali aturan itu dilanggar. Melalui penyuluhan ini, kami ingin mengingatkan kembali bahwa kesadaran hukum sangat penting, bukan hanya untuk individu, tetapi juga untuk kepentingan bersama,” kata Ignasius.
Ia menyebut kesadaran hukum tidak bisa hanya berhenti pada pengetahuan tentang aturan. Nilai-nilai hukum, lanjutnya, harus diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari masyarakat.
Menurut Ignasius, masyarakat yang sadar hukum akan menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik.
“Kalau kesadaran hukum tumbuh, kita tidak perlu selalu menunggu tindakan aparat. Masyarakat sendiri bisa menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan sosial dengan cara-cara yang bijak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, penyuluhan hukum ini tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum seperti Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Larantuka, tetapi juga para tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama di tingkat kelurahan.
“Penyelesaian masalah sosial tidak selalu harus lewat jalur hukum formal. Ada kearifan lokal, ada musyawarah, ada pendekatan kekeluargaan yang bisa menjadi solusi ketika konflik muncul di masyarakat,” tambahnya.
|
