NTTKreatif, Tambolaka – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan pria paruh baya, Bora, memang sudah dihentikan proses penyelidikannya oleh Polres SBD belum lama ini.

Polres SBD beralasan kalau dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak penyidik tidak menemukan tanda kekerasan atau paksaan yang mengarah pada pemerkosaan.

">

Terlebih lagi, dalam keterangan korban MML dan terduga pelaku Bora mengaku kalau hubungan badan yang dilakukan keduanya didasarkan atas suka sama suka.

Namun begitu, pihak Polres SBD tetap akan membuka kasus tersebut jika dalam perjalanannya pihak korban menyerahkan novum baru.

“Kalau ada novum baru silahkan lapor untuk kita proses. Karena penghentian penyelidikan ini sesuai pasal pemerkosaan yang dilaporkan itu tidak terpenuhi unsur kekerasan atau ancaman dengan paksaan. Yang mana menurut korban dan terlapor keduanya melakukan hubungan badan karena suka sama suka,” ujar Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika belum lama ini.

Kini, pihak korban MML pun sudah menyerahkan novum baru. Novum tersebut diserahkan, Rabu 11 Juni 2025 kemarin di Polres SBD.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh, Kasat Reskrim, AKP I Ketut Ray Artika kepada nttkreatif.com, Kamis 12 Juni 2025 sore tadi di Polsek Wewewa Selatan.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625