NTTKreatif, Tambolaka – Oknum anggota Polres SBD, Aipda PS yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan akhirnya mendapatkan sanksi berupa patsus selama 30 hari ke depan sambil menunggu hasil sidang kode etik.

Sanksi tersebut diberikan menyusul tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap korban dugaan pemerkosaan berinisial MML saat dirinya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban di Polsek Wewewa Selatan medio Maret lalu.

">

Kasus pelecehan seksual ini sendiri baru terungkap beberapa waktu kemarin usai korban tampil ke publik dan menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Aipda tersebut.

Akibatnya, dirinya pun kemudian digalanggang ke Polres SBD untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, ia mengakui perbuatannya terhadap MML.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625