NTTKreatif, WAIKABUBAK – Gereja Kristen Sumba (GKS) melalui Komisi Bapak Klasis Laboya melayangkan pernyataan sikap terkait eksploitasi pasir laut yang terus berlangsung yang dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya tersebut
Sebelumnya, sebuah truk Manda Elu sempat viral di media sosial faceboock karena diduga mengambil pasir laut di bibir Pantai Kerewei, di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, pada Sabtu (17/5/2025) pekan kemarin. Video tersebut diunggah oleh akun faceboock milik Fajar Dwi Kurniawan serta menuliskan keterangan ‘Ini manusia perusak alam, tolong pihak berwajib tidak tegas oknum2 perusak pantai (red)’. Kedua video yang masing-masing berdurasi 0,09 detik dan 1 menit 18 detik itu, memperlihatkan tiga orang sedang melakukan aktivitas memuat pasir ke atas Truck Manda Elu menggunakan alat sekop. Video itu menuai beragam komentar dari para netizen, ada yang pro dan ada kontra.
Di hari yang sama, selang beberpa menit kemudian, beredar lagi sebuah video yang diunggah di media sosial Faceboock oleh akun milik Daud Balrama. Dalam unggahan video yang berdurasi 0,26 detik itu, memperlihatkan sebuah alat berat yang diduga sedang mengumpulkan pasir laut di satu titik di Hotel The Sanubari tersebut. Video itu menuai beragam komentar pro kontra dari para netizen pengguna faceboock, khususnya masyarakat Kecamatan Lamboya dan sekitarnya.
Penggunaan pasir laut tanpa izin memang menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Polemik ini disebabkan oleh dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan pasir laut, seperti kerusakan ekosistem pesisir, abrasi Pantai.
Ketua Komisi Bapak Klasis Laboya, Jhony Habba Rita bersama anggota Komisi Bapak Klasis Laboya, Matius Dapakuri, menyampaikan keprihatinan mereka yang mendalam atas laporan warga Desa Harona Kalla yang sempat viral beberapa hari terakhir ini, mengenai adanya tindakan pengerukan pasir oleh salah satu hotel di wilayah pesisir Patiala.
“Jika dilakukan pengerukan pasir laut secara terus menerus, maka tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga menimbun bibir pantai, wilayah yang secara adat dan hukum merupakan ruang bebas milik bersama,” ujar Jhony Habba Rita, selaku Ketua Komisi Bapak Klasis Laboya kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Sabtu (17/5/2025) malam.
|
