NTTKreatif, Larantuka — Dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kekeluargaan, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga sipil oleh empat anggota TNI Koramil 1624-06/Boru akhirnya menemui titik damai.
Proses penyelesaian dilakukan secara adat Lamaholot pada Jumat malam, 2 Mei 2025, dan menjadi momen menyentuh yang menegaskan kekuatan nilai-nilai lokal dalam merawat harmoni sosial.
Damianus G. Werang (32), warga Kampung Sukutukang, Desa Pululera, bersama keluarganya dengan lapang dada memilih jalan damai dan memaafkan para terduga pelaku: Serda Maklon Baunu, Kopda I Komang Sudian, Praka Jefrianus, dan Pratu Marceos Ola Mado.
Proses perdamaian berlangsung dalam nuansa kekeluargaan, didukung oleh mediasi dari pihak TNI dan pemerintah desa.
Mediasi resmi digelar di Aula Koramil 1624-06/Boru pada pukul 19.00 WITA. Hadir dalam kesempatan itu Komandan Kodim 1624/Flores Timur Letnan Kolonel Infanteri M. Nasir Simanjuntak, S.Ag., M.I.P., Danramil Boru Kapten Inf. Paulus Kedang, Kepala Desa Pululera Paulus Sony Sang Tukan, Babinsa Yohanes Puka, serta keluarga korban dan perangkat desa lainnya.
Proses menuju damai diawali sejak Kamis malam, 1 Mei 2025. Saat itu, Kapten Paulus Kedang secara pribadi mengunjungi korban yang mengalami sesak napas, diduga akibat kejadian tersebut.
Dengan tulus, ia langsung membawa Damianus ke Puskesmas Lewolaga untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisi membaik, komunikasi intensif dan pendekatan kekeluargaan terus dilakukan, membuka jalan bagi penyelesaian damai.
Ketulusan itu diterima hangat oleh keluarga korban. Dengan jiwa besar, mereka menyambut baik ajakan mediasi sesuai adat dan budaya Lamaholot yang menjunjung tinggi keharmonisan.
|
