NTTKreatif, WAIKABUBAK – Keluarga korban pembunuhan almarhumah Emilyana Yohanes dari Kecamatan Tana Righu kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat, pada Rabu (23/4/2025).

Kedatangan mereka dalam rangka RDP untuk mendengarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumba Barat dengan pihak Polres Sumba Barat.

">

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama, antara keluarga korban dengan Komisi A DPRD Sumba Barat diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2025 lalu.

Saat itu, dalam keterangan keluarga korban menjelaskan kondisi jenasah yang mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuh korban akibat benda tajam.

Selain itu, keluarga juga menyampaikan sejumlah kejanggalan, dimana Polres Sumba Barat hanya menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.

Keluarga korban juga menyampaikan, tersangka Jovin Umbu Awang mengakui kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban Emilyana Yohanes satu minggu sebelum kejadian.

Namun, Polres Sumba Barat malah membebaskan Martinus Bili Ngongo setelah ditahan selama dua minggu, dengan dalil Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, bahwa tidak ada yang menyaksikan saat Martinus Bili Ngongo menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua ini dihadiri puluhan keluarga korban pembunuhan dari Tana Righu, untuk mendengarkan hasil RDP antara Komisi A DPRD Sumba Barat dengan pihak Polres Sumba Barat.

Selain itu, RDP kedua ini turut dihadiri oleh Ibu kandung daripada tersangka Jovin Umbu Awang. Dalam RDP dengan keluarga korban yang kedua ini, dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumba Barat, Dominggur Ratu Come, yang dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Sumba Barat.

Ketua Komisi A menyampaikan hasil RDP antara pihak kepolisian dengan Komisi A DPRD Sumba Barat terkait kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes.

Dihadapan kuasa hukum dan keluarga korban, Ketua Komisi A mengakui terdapat sejumlah perbedaan informasi yang diperoleh setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak kepolisian.

“Hasil rapat kita yang lalu, rapat dengar pendapat dengan Polres, bahwa kita mendapatkan atau memperoleh beberapa kesimpulan, ada delapan butir perbedaan informasi atau keterangan yang kalau kita sandingkan dari pihak pengadu dengan pihak polres, ada delapan butir perbedaan informasi,” ujar Ketua Komisi A, D. R. Come, dihadapan pengadu dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi A DPRD Sumba Barat, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut D. R. Come, berdasarkan delapan perbedaan informasi tersebut, maka Komisi A DPRD Sumba Barat membuat suatu kesimpulan dengan mendesak Polres Sumba Barat untuk melakukan penyilidikan dan atau penyidikan lanjuatan.

“Berdasarkan delapan perbedaan informasi tersebut, maka kami Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat membuat satu kesimpulan bahwa Polres Sumba Barat untuk melakukan penyilidikan dan atau penyidikan lanjutan, suratnya juga kami sudah layangkan ke Kapolres Sumba Barat beberapa hari yang lalu. Kami juga sudah sampaikan secara lisan kepada Wakapolres bersama Penyidik pada saat RDP dengan Polres yang lalu dan mereka menyetujui untuk melakukan penyidikan lanjutan, dalam tanda kutip bahwa itu istilah mereka penyidikan lanjutan, padahal yang kami maksud adalah penyidikan ulang ,” ungkapnya.

Berikut sejumlah perbedaan informasi atau keterangan antara keluarga korban dengan pihak polres Sumba Barat yang disampaikan oleh Ketua Komisi A, D. R. Come, dalam rapat dengar pendapat yang kedua bersama pengadu, yakni :

Pertama, pada saat RDP antara keluarga korban dengan Komisi A DPRD Sumba Barat, keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes lebih dari satu orang, yakni Jovin Umbu Awang, Martinus Bili Ngongo, Erwin, dan Wanto, sementara dari pihak Polres menyampaikan bahwa pelakunya hanya satu orang atas nama Jovin Umbu Awang.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625