NTTKreatif, LARANTUKA – Sebuah kapal kayu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, menuju Pulau Lomben, Kabupaten Lembata, terbakar di Pelabuhan Laut Larantuka pada Sabtu (29/03/2025) petang.

Namun, yang mengejutkan, para jurnalis yang bertugas di Flores Timur dilarang meliput peristiwa ini oleh pihak UPP Kelas II Syahbandar Larantuka, Larantuka. Sejumlah wartawan televisi dan Online tidak diizinkan masuk ke lokasi kejadian.

">

Pintu menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditutup rapat oleh dua oknum petugas Syahbandar yang dengan tegas menyatakan bahwa wartawan tidak boleh masuk tanpa izin dari pimpinan.

“Wartawan tidak boleh masuk tanpa izin pimpinan,” ujar salah satu oknum petugas Syabandar dengan nada tegas dan penuh keangkuhan.

Sejumlah wartawan mencoba bernegosiasi dengan menegaskan bahwa kejadian ini merupakan peristiwa publik yang seharusnya dapat diliput. Namun, upaya mereka sia-sia. Petugas tetap bersikeras melarang jurnalis masuk ke area kejadian.

Ketua Perhimpunan Wartawan Lewotanah Flores Timur (Pewartah Flotim), Patman, yang juga turut menjadi korban penghalangan peliputan, mengecam keras tindakan tersebut.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625