NTTKreatif, LARANTUKA – Dua wartawan yang bertugas di Kabupaten Flores Timur (Flotim) menjadi korban arogansi oknum ASN Pemkab Flotim, Juliana Claudia Peni alias Lyan.
Bagaimana tidak, kedua wartawan yang diketahui bernama Paul Kabelen (tribunflores.com/Pos Kupang) dan Van Werang (Metro TV) itu saat melakukan tugas jurnalistik malah mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan dimana oknum ASN melarang keduanya mengambil gambar di Rujab Bupati.
Padahal saat itu keduanya ingin memberitakan perihal persiapan persiapan penyambutan Bupati Anton Doni Dihen di rujab Bupati.
Namun ketika ingin mengambil gambar mobil Bupati yang terparkir di garasi Rujab, keduanya disemprot oleh Lyan.
“Setelah memperkenalkan diri dan memberitahu maksud kedatangan kami, kami pun mulai mengambil gambar situasi rumah jabatan. Namun, saat hendak mengambil gambar mobil dinas yang terparkir, datanglah Lyan dengan nada kasar melarang kami,” ungkap wartawan Paul Kabelen kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025 tadi.
Kuat dugaan pelarangan ini diakibatkan oleh getolnya wartawan di Flotim menulis soal kebijakan pemerintah terkait pengadaan mobil baru buat Bupati dan Wakil Bupati, 3 pimpinan DPRD.
Keduanya pun menyayangkan aksi oknum ASN yang tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik semacam itu.
Keduanya kemudian meminta agar, Sekda Flores Timur segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah melakukan pelarangan liputan.
“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Paul lagi.
Langsung Minta Maaf
|
