NTTKreatif, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan DPO KPK atas nama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan itu berdasarkan surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Sebelum ditahan, Hasto diperiksa oleh KPK selama 8 jam. Hasto tiba di KPK pukul 09.52 WIB di dampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Selang delapan jam kemudian atau tepatnya pukul 18.00 WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.
Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menuturkan penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Awalnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Pada kasus suap, KPK menduga Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 bertajuk “Di Bawah Lindungan Tirtayasa”. Kasus ini bermula ketika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan tim hukum partai banteng itu dengan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Juni 2019. Mereka menggugat materi Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara berkaitan dengan meninggalnya calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Nazaruddin Kiemas.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54. Inti putusan itu, mahkamah menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal ke partai. Atas kemenangan gugatan tersebut, Harun diduga memberi uang ke Donny sejumlah Rp 100 juta.
PDIP kemudian menggelar rapat pleno dan terpilihlah Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Padahal, Harun berada di urutan kelima. Sedangkan urutan kedua yang berhak mewarisi kursi parlemen almarhum Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.
KPU menggelar pleno untuk menetapkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024 itu pada 31 Agustus. Bukan Harun sebagaimana surat rekomendasi dari PDI Perjuangan, KPU malah menetapkan Riezky yang berhak duduk di kursi parlemen.
|
