NTTKreatif, Larantuka – Sejumlah tokoh masyarakat adat Desa Tuakepa mendatangi Kantor DPRD Flores Timur pada 25 November 2024 lalu untuk menyampaikan aspirasi mereka agar Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Antonius Doweng Teluma, diaktifkan kembali dalam jabatannya.
Sebelumnya, Antonius Doweng Teluma diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar undang-undang Pemilu dan divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.
Antonius juga telah menjalani hukuman dan membayar sejumlah denda yang ditetapkan. Untuk masyarakat adat setempat kini meminta agar ia kembali menjabat sebagai kepala desa Tuakepa.
Salah satu perwakilan lembaga adat Desa Tuakepa, Nikolaus Suban Talar, menilai pemberhentian Antonius oleh Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Ada salah satu poin dalam surat pemberhentian yang menyatakan bahwa masyarakat, melalui berita acara yang dibuat oleh BPD, menolak Kades Antonius Doweng Teluma. Itu tidak benar dan merupakan penipuan, karena kami anggota BPD menandatangani berita acara tanpa melalui musyawarah mufakat,” tegas Nikolaus. Kamis (13/02/2025)
|
