NTTKreatif, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pendahuluan, Selasa, 14 Januari 2025 siang tadi.
Salah satu perkara gugatan yang disidangkan adalah gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Frans M Adilalo dan Yeremia Tanggu atau Paket Rakyat dengan nomor perkara bernomor 177/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Frans M Adilalo dan Yeremia Tanggu sendiri adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung di Pilkada SBD.
Keduanya kalah dari pasangan Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka dengan selisih 8.005 suara.
Dalam permohanannya, kuasa pemohon, Ramelan menyebut kalau ada intimidasi yang dilakukan terhadap saksi mandat Paket Rakyat saat penyelenggaraan Pilkada SBD pada tanggal 27 November lalu.
Dugaan intimidasi tersebut terjadi di TPS 1 dan 3 di Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan.
“Kami juga menemukan adanya intimidasi yang terjadi di TPS 1 dan 3 Werilolo yang didapat saksi mandat kami,” ungkapnya.
Selain dugaan intimidasi, pihaknya juga membeberkan adanya temuan atas ketidaknetralan ASN termasuk para camat di 7 Kecamatan serta adanya dugaan ketidakprofesionalan KPU SBD dalam Pilkada tersebut.
|
