NTTKreatif.com, TAMBOLAKA – Mahkamah (MK) menggelar pengambilan sumpah terhadap 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis ad hoc dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024, di Aula Gedung II MK Jakarta, pada Selasa 7 Januari 2025.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 4.2 Tahun 2025.

">

Hadir dalam pengambilan sumpah tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Garjito. Hadir pula Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Mundiri.

Dikutip NTTKreatif.com dari mkri.id, Pengambilan sumpah itu, dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, dan kemudian diikuti oleh 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis ad hoc.

Dalam sambutannya, Heru Setiawan menyebut, tenaga ad hoc yang sudah diambil sumpahnya itu akan menjadi bagian dari MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya.

“Modern dan terpercaya itu serba teknologi, itu satu. Kedua, Bapak/Ibu kena limitasi waktu ya, menyelesaikan risalah, berita, penerjemah,” ungkapnya.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi di MK merupakan bentuk transparansi dalam sistem peradilan.

“Dan teknologi, supaya apa, supaya peradilan MK transparan ya. Jadi kalau ada persidangan, yang ada di persidangan itu Bapak/Ibu risalahkan, baik dalam bentuk voice, teks, nanti diupload,” ungkapnya.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625