NTTKreatif, TAMBOLAKA – KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi NTT baru saja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hasilnya untuk DPT di Pilkada Serentak 2024, setidaknya ada 248.859 Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya ini sendiri dilakukan pada Jumat 20 September 2024 pagi tadi di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Yeremias Bayoraya Kewuan dan Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Emanuel Koro.
Turut hadir pula dalam kesempatan itu Perwakilan Polres SBD, Perwakilan Kodim 1629 SBD, Plt. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Disdukcapil, Kepala Kesbangpol Sumba Barat Daya, Tim masing-masing Pasangan Calon serta PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya dan juga insan pers.
Usai Pleno penetapan DPT, Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan menyebut jajarannya mulai Adhock Panwascam, PKD tingkat Desa sejak awal telah melakukan pengawasan terhadap tahapan tersebut mulai dari penelitian dan pencocokan serta melakukan pencermatan terhadap DPS dan Pleno DPSHP sampai pada penetepan DPT.
Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan dan mengawal hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat agar terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilihan Gubernur Dan Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024.
|

Tinggalkan Balasan