NTTKreatif, SUMBA BARAT – Kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 hingga tahun 2020 akhirnya menyeret Kadis PU Kabupaten Sumba Barat, FG menjadi tersangka.
Dirinya ditetapkan jadi tersangka Jumat 12 Juli 2024 petang usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Waikabubak selama 6 jam.
FG ditahan dalam pembebasan lahan lingkar luar (Ring Road) di Kecamatan Kecamatan Lamboya, Wanokaka, Loli dan Kota Waikabubak dengan luas lahan sekitar 52 Hektare.
Kepada wartawan dalam konferensi pers, Kajari Waikabubak, Bintang Latinusa Yusvantare pun membenarkan penetapan FG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kajari Bintang, FG diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 8.456.130.706 dari total pagu anggaran Rp Rp. 9.998.930.075 dari anggaran APBD II Kabupaten Sumba Barat tersebut.
|

Tinggalkan Balasan