NTTKreatif.com, Tambolaka– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumba Barat Daya (SBD) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu 17 Juni 2026.

Aksi ini berpusat Mapolres SBD, depan Gedung DPRD, dan depan Kantor Bupati SBD, dengan mengangkat isu kekerasan perempuan dan anak, isu pasir dan isu buruh migran dan buruh domestik.

GMNI Cabang SBD menyuarakan tuntutan tegas agar aparat kepolisian lebih tertib, progresif, dan transparan dalam menangani berbagai kasus hukum di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Massa menilai kinerja kepolisian masih lamban, bahkan terkesan membiarkan sejumlah kasus mengendap tanpa penyelesaian yang jelas.

Dalam orasinya di hadapan aparat, salah satu kader perempuan GMNI SBD, Yumiati, mengkritik keras lambatnya respons kepolisian (kurang ‘gercep’) dalam menangani perkara hukum.

Ia menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian meresahkan masyarakat.

“Perempuan dan anak adalah korban yang paling banyak di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kekerasan dalam bentuk apa pun adalah kejahatan luar biasa yang melanggar Hak Asasi Manusia dan merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Yumiati.

Ia membeberkan data advokasi lapangan yang dihimpun tim GMNI, angka kekerasan di SBD menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

“Tahun 2025, tercatat sebanyak 56 kasus kekerasan perempuan dan anak. Sementara itu, Tahun 2026 sejak Januari–Mei sudah 26 kasus yang terjadi, padahal belum genap pertengahan tahun”, ungkapnya

Yumiati juga mempertanyakan kelanjutan kasus yang dikawal langsung oleh GMNI, yang hingga kini mandek tanpa kejelasan setelah proses pemanggilan saksi.

“Ada kasus yang kami dari GMNI ikut betul, hingga saat ini tidak ada realisasinya, kasusnya hanya batas pada pemanggilan saksi, lalu selanjutnya bagaimana? Apakah ditinggal begitu saja? Ini yang di maksud Polri untuk masyarakat? Masyarakat yang seperti apa? Apakah masyarakat yang harus punya uang” sentilnya.

Tak berhenti disitu, yumiati juga mengingatkan aparat mengenai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana hukum harus ditegakkan tanpa ada ruang negosiasi atau dalih ‘suka sama suka’.

Senada dengan Yumiati, Sekretaris Cabang DPC GMNI SBD, Yasinta Bouka, menyentil isu ketimpangan hukum. Ia menilai hukum di SBD tajam ke bawah namun tumpul ke atas, khususnya dalam pengawasan tambang pasir ilegal.

Yasinta membeberkan dugaan standar ganda aparat terkait penggunaan pasir laut. Ia menyebut proyek pembangunan berskala besar (KDKMP) di SBD terindikasi kuat menggunakan pasir laut tanpa ada tindakan tegas dari kepolisian.

“Ketika masyarakat kecil mengambil pasir hanya untuk membangun WC, polisi langsung tangkap dengan dalih merusak lingkungan hidup. Namun, saat kaum elit melakukan penambangan besar-besaran, UU Lingkungan Hidup seolah tidak berlaku dan polisi tutup mata. Sebenarnya keamanan di kabupaten ini hadir untuk masyarakat atau untuk menjaga kaum elit?” kritik Yasinta.

GMNI berharap kepada Polres SBD agar mengnegakan keadilan seadil-adilnya, tanpa adanya tebang pilih.

Aspirasi massa aksi ini diterima langsung oleh Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon.

Kompol Marthin mengapresiasi komitmen GMNI yang konsisten mengawal dan menyuarakan hak-hak masyarakat SBD.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres SBD tidak bisa menemui massa secara langsung lantaran sedang menghadiri agenda kedinasan, yaitu pelantikan Kapolda NTT yang baru.

Menutup pertemuan tersebut, Wakapolres menegaskan bahwa seluruh poin tuntutan dan aspirasi yang dibawa oleh GMNI SBD telah diterima secara resmi dan akan segera menjadi atensi utama pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secepatnya. ***