NTTKreatif.com, Larantuka – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses administratif yang memungkinkan satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah yang sah. Bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah tersebut.
Shamy menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam setiap proses pemecahan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
“Setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan,” ujarnya.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.


