Proses tersebut termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers. Mahkamah menegaskan bahwa sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif.
Selain itu, MKM juga menyatakan suatu karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik berada di bawah rezim hukum UU Pers.
">
Maka dari itu, sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers.
Mahkamah menyebut instrumen hukum pidana atau perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan eksepsional dalam kasus sengketa. “Setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” kata hakim konstitusi, Guntur Hamzah, dalam sidang.***
|
Halaman
