Untuk memperkuat laporannya, Ansi Moa mengaku telah menjalani visum et repertum di RSUD TC Hillers Maumere dan menyerahkan bukti rekaman video saat kejadian kepada penyidik. Ia melaporkan Elisabet Erin dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dengan adanya laporan baru ini, kedua belah pihak kini sudah saling lapor di Polres Sikka dengan sebelumnya Elisabeth Erin (Pemilik Erind Salon) terlebih dahulu melaporkan Ansi Moa dan Oliva Moa atas dugaan pengerusakan barang secara bersama-sama. Elisabet Erin mengklaim barang-barang salonnya dirusak dan pahanya ditendang.
Kini Ansi Moa pun mengambil langkah serupa dengan melaporkan Elisabeth Erin atas dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Ansi Moa mengklaim dirinya adalah korban kekerasan fisik lebih dulu saat mencoba berbicara baik-baik. Sementara itu, Elisabeth Erin tetap pada keterangannya bahwa insiden tersebut telah merusak alat-alat kerjanya seperti alat catok, kursi, hingga botol pewarna kuku.
Elisabeth Erin juga menyayangkan aksi tersebut dilakukan di depan pelanggan yang sedang mendapatkan layanan.
“Saya rugi karena barang-barang di salon dirusak. Apalagi saat kejadian itu masih ada pelanggan yang kami layani. Kita tunggu saja pembuktian dipolres sikka siapa yang benar dan siapa yang salah,”tutup Erin.
Hingga saat ini, pihak Polres Sikka masih mendalami kedua laporan tersebut. Polisi akan memeriksa keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak serta mencocokkan bukti video yang diserahkan untuk melihat kronologi kejadian secara utuh.***


