NTTKreatif.com, JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah baru untuk memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Penetapan LSD juga membawa perubahan penting dalam kewenangan pengelolaan lahan sawah. Jika sebelumnya perubahan fungsi lahan berada di tangan pemerintah daerah, kini kewenangan tersebut akan ditarik ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Nusron, pemerintah menargetkan penetapan peta atau delineasi sawah yang akan dilindungi di 12 provinsi selesai pada akhir kuartal pertama tahun 2026.
“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, penarikan kewenangan alih fungsi lahan ke pemerintah pusat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi Lahan Sawah yang Dilindungi pada tahun 2021.
Adapun 12 provinsi yang akan menyusul ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Nusron mengatakan, beberapa daerah di antaranya memiliki peran strategis sebagai sentra produksi padi nasional.
|
