NTTKreatif.com, LARANTUKA — Seorang polisi wanita atau polwan yang bertugas di Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Flores Timur ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan setelah ia mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan dituding menunggak kewajiban pajak selama bertahun-tahun.
Polwan bernama Ria itu diketahui merupakan pemilik usaha Cafe 29 yang berlokasi di taman kota Larantuka.
Ia melaporkan Bapenda Flores Timur ke Polres Flores Timur karena merasa dirugikan setelah menerima pemberitahuan yang menyebutkan dirinya memiliki tunggakan pajak sejak 2019 hingga 2024.
Menurut Ria, tudingan tersebut tidak benar karena dirinya selama ini selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak setiap tahun. Ia bahkan mengaku memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi resmi yang diterbitkan oleh petugas Bapenda.
“Saya punya bukti pembayaran lengkap setiap tahun. Semua kuitansi ada di saya,” kata Ria saat ditemui wartawan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Persoalan ini mencuat ketika Ria menerima pemberitahuan dari Bapenda Flores Timur yang menyebutkan dirinya memiliki tunggakan pajak sebesar Rp12 juta. Ia pun terkejut dengan adanya tagihan tersebut karena merasa telah membayar kewajibannya secara rutin.
Merasa ada kejanggalan, Ria kemudian mendatangi Kantor Bapenda Flores Timur untuk melakukan klarifikasi serta mencocokkan bukti pembayaran yang ia miliki dengan arsip penerimaan pembayaran yang ada di instansi tersebut.
Namun, upaya klarifikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Ria mengaku petugas Bapenda yang menanganinya, Ferry Boleng, menolak mencocokkan kuitansi pembayaran yang ia bawa dengan arsip milik Bapenda.
“Saya datang ke kantor untuk mencocokkan kuitansi. Biasanya kan ada dua lembar, satu lembar saya pegang dan satu lembar mereka simpan. Tapi waktu saya minta dicocokkan, saya justru diminta bayar dulu baru mereka mau periksa,” ujar Ria.
Ia mengatakan, saat itu dirinya meminta rincian perhitungan tunggakan yang ditagihkan kepadanya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh petugas sebelum ia melunasi seluruh jumlah yang disebut sebagai tunggakan.
“Waktu saya minta rincian, mereka bilang bayar lunas dulu baru bisa keluar rincian. Itu yang membuat saya bingung,” katanya.
Tidak hanya itu, Ria juga mengaku kaget karena jumlah tagihan yang semula disebut Rp12 juta kemudian berubah menjadi Rp16 juta. Menurutnya, kenaikan tersebut disebut berkaitan dengan perhitungan luas lahan yang digunakan untuk usaha.
|
