“Meski undang-undang telah disahkan 7 tahun lalu melalui paradigma untuk menggunakan hak asasi manusia sebagai cara menyikapi situasi penyandang Disabilitas masih menjadi tantangan tersendiri,” kata Heni Hayon.
Heni pun berharap ada kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Heni Hayon melihat ada banyak peraturan yang telah diterbitkan guna mempercepat hak-hak penyandang disabilitas seperti peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, akses aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.
“Juga dua peraturan Presiden yang juga telah diterbitkan yaitu perpes tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perpes Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas,” tukasnya.
Informasi yang diterima media ini, disabilitas yang masuk ke IKTL mengikuti jalur reguler (tes tertulis dan wawancara), namun ada kebijakan mempermudah untuk diterima (fleksibel).
Saat ini sudah ada dua orang disabilitas yang perempuan menggunakan tongkat, yang laki-laki sedikit pincang. Mereka mendapatkan beasiswa.
Untuk diketahui, seminar itu diadakan oleh Yayasan I.J.Kasimo berkolaborasi dengan Kampus IKTL serta teken MoU, dengan SMK, Uskup, dan PKS.***
|



Tinggalkan Balasan