NTTKreatif, LARANTUKA -Rektor Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka (IKTL), Dr. Imelda Oliva Wissang membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon berkebutuhan khusus untuk kuliah di IKTL, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penegasan ini ia sampaikan dalam sambutanya pada Seminar Nasional Meningkatkan Kolaborasi Para Pihak Kepada Masyarakat Tentang Disabilitas di Wilayah Timur Menuju Indonesia Emas 2045, Jumat 2 Agustus 2024 lalu.
“Kampus IKTL menjadi rumah ramah penyandang Disabilitas. Bagi yang berkebutuhan khusus kami melayani total,” kata kala itu.
Dirinya mengatakan kalau pihaknya saat ini ingin menjadikan pendidikan lebih inklusif yang berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, sosial, culture, dan kemajemukan.
Hal ini ungkapnya untuk menunjukkan nilai toleransi serta memandang kesetaraan manusia sebagian ikrar pengarusutamaan penyandang disabilitas.
Apalagi dalam prosesnya, anak disabilitas yang tamat di kampus IKTL memiliki potensi yang luar biasa meskipun sulit berkomunikasi tetapi bisa mengerjakan skripsi dan kini sudah bekerja di Labuan Bajo.
“Ada yang sudah selesaikan skripsi dan sudah tamat. Mereka bekerja di Labuan Bajo sekarang. Ternyata mereka punya potensi dan lingkungan juga membantu mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pendampingan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan, Paulina Heni Hayon mengatakan kalau seminar yang digelar tersebut bertujuan untuk membangun paradigma dan kepedulian masyarakat dalam pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas menuju Indonesia inklusi.
“Meski undang-undang telah disahkan 7 tahun lalu melalui paradigma untuk menggunakan hak asasi manusia sebagai cara menyikapi situasi penyandang Disabilitas masih menjadi tantangan tersendiri,” kata Heni Hayon.
Heni pun berharap ada kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Heni Hayon melihat ada banyak peraturan yang telah diterbitkan guna mempercepat hak-hak penyandang disabilitas seperti peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, akses aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.
“Juga dua peraturan Presiden yang juga telah diterbitkan yaitu perpes tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perpes Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas,” tukasnya.
Informasi yang diterima media ini, disabilitas yang masuk ke IKTL mengikuti jalur reguler (tes tertulis dan wawancara), namun ada kebijakan mempermudah untuk diterima (fleksibel).
Saat ini sudah ada dua orang disabilitas yang perempuan menggunakan tongkat, yang laki-laki sedikit pincang. Mereka mendapatkan beasiswa.
Untuk diketahui, seminar itu diadakan oleh Yayasan I.J.Kasimo berkolaborasi dengan Kampus IKTL serta teken MoU, dengan SMK, Uskup, dan PKS.***
|



Tinggalkan Balasan