Karena itu, seluruh lembaga koperasi perlu memperkuat sistem perlindungan data pribadi. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan internal, tetapi juga harus membangun kesadaran seluruh pegawai dan pengurus bahwa menjaga kerahasiaan data anggota adalah tanggung jawab moral dan hukum.
Masyarakat juga perlu semakin sadar bahwa data pribadi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk lembaga keuangan, yang secara sepihak menyebarkan identitas atau tunggakan seseorang ke ruang publik tanpa persetujuan pemilik data.
Pada akhirnya, kasus dugaan kebocoran data nasabah yang menyeret nama KSP Kopdit Swasti Sari harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Sebab ketika data pribadi bocor, yang hancur bukan hanya privasi seseorang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya melindungi mereka.****
Rujukan Penulis :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi :
* Pasal 65 tentang larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
* Pasal 67 tentang ancaman pidana bagi pihak yang menyebarkan atau menggunakan data pribadi tanpa hak.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers :
* Ketentuan mengenai fungsi pers, kode etik jurnalistik, dan kewajiban menghormati hak privasi narasumber maupun warga negara.
3. Dewan Pers :
* Kode Etik Jurnalistik, khususnya ketentuan tentang penghormatan terhadap privasi dan larangan pemberitaan yang dapat merugikan korban tanpa kepentingan publik yang jelas.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
* Ketentuan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
5. Pernyataan dan informasi publik terkait dugaan kebocoran data anggota/nasabah yang menyeret nama KSP Kopdit Swasti Sari yang beredar di media sosial dan media online.***
|
