Penulis : Elton Nggiri, Jurnalis Garuda Tv (Sekertaris Pewartah Flotim)

NTTKreatif.com, Larantuka Kasus dugaan kebocoran data pribadi nasabah yang menyeret nama KSP Kopdit Swasti Sari belakangan ini menjadi perhatian publik. Persoalan ini bukan lagi sekadar soal tunggakan pinjaman atau hubungan antara anggota dengan koperasi, tetapi sudah menyentuh isu serius tentang perlindungan data pribadi dan hak privasi warga negara.

">

Di era digital saat ini, data pribadi memiliki nilai yang sangat penting. Nama, alamat, nomor telepon, identitas anggota, hingga riwayat pinjaman merupakan informasi yang tidak boleh disebarluaskan sembarangan. Ketika seseorang menyerahkan data kepada koperasi, maka di situ ada kepercayaan yang diberikan untuk dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Karena itu, apabila benar terjadi kebocoran data anggota dari internal koperasi hingga tersebar ke ruang publik melalui media online, maka hal tersebut menjadi persoalan yang sangat serius. Kebocoran data bukan hanya mencederai privasi seseorang, tetapi juga dapat menghancurkan martabat dan nama baik anggota di tengah masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan, informasi yang diduga bocor bukan sekadar identitas biasa, melainkan berkaitan dengan tunggakan keuangan anggota. Dalam budaya masyarakat kita, persoalan utang masih dianggap sensitif. Ketika informasi itu diumbar ke publik, dampaknya bisa sangat besar bagi psikologis korban maupun keluarganya.

Tidak semua orang mampu menghadapi tekanan sosial akibat dipermalukan di ruang publik. Ada orang yang mungkin memilih diam, menanggung malu, bahkan mengalami tekanan mental karena identitas dan kondisi ekonominya disebarluaskan tanpa izin. Padahal, setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi privasinya.

Koperasi seharusnya hadir sebagai lembaga yang melindungi dan membantu anggotanya keluar dari kesulitan ekonomi. Filosofi koperasi dibangun atas dasar kekeluargaan, gotong royong, dan rasa saling percaya. Namun ketika data anggota justru diduga bocor dari internal lembaga sendiri, maka semangat dasar koperasi menjadi dipertanyakan.

Publik tentu berharap kasus ini diusut secara serius oleh aparat penegak hukum. Sebab, persoalan perlindungan data pribadi bukan lagi isu sepele. Negara telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur secara jelas tentang kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang memperoleh dan mengelola data pribadi wajib menjaga kerahasiaannya. Apabila data pribadi disebarluaskan tanpa hak atau digunakan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Bahkan, apabila data tersebut digunakan secara melawan hukum atau diperoleh secara ilegal, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, apabila kebocoran data dilakukan oleh pihak yang memiliki akses karena jabatan atau pekerjaannya, maka persoalan hukumnya menjadi semakin serius karena menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dan tanggung jawab lembaga terhadap data anggota.

Undang-undang tersebut hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi. Artinya, siapa pun yang memperoleh, mengelola, dan menyimpan data orang lain wajib memastikan data tersebut aman dan tidak disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya.

Di sisi lain, media dan wartawan juga perlu memahami batas antara kepentingan publik dan hak privasi seseorang. Tidak semua informasi layak dipublikasikan. Apalagi jika informasi itu menyangkut data pribadi dan kondisi keuangan seseorang yang dapat merugikan nama baik maupun kehidupan sosial korban.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi fungsi tersebut tetap harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Wartawan seharusnya tidak menjadi alat penyebaran data pribadi yang dapat mempermalukan seseorang di ruang publik. Kebebasan pers bukan berarti bebas melanggar hak privasi warga negara.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh koperasi di Indonesia. Banyak lembaga keuangan masih menganggap data anggota hanya sebagai arsip administrasi biasa. Padahal, di era digital saat ini, data pribadi merupakan aset sensitif yang wajib dilindungi dengan sistem keamanan yang ketat.

Kebocoran data dapat berdampak panjang. Selain merusak reputasi lembaga, masyarakat juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap koperasi. Jika kepercayaan itu hilang, maka koperasi akan kesulitan berkembang karena masyarakat merasa tidak aman menyerahkan data maupun menyimpan uang mereka di lembaga tersebut.

Lebih berbahaya lagi jika kebocoran data dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan penipuan atau intimidasi. Data pribadi yang tersebar di internet sangat mudah disalahgunakan. Sekali bocor, data itu hampir mustahil dikendalikan kembali karena dapat disalin dan disebarkan secara luas.

Karena itu, seluruh lembaga koperasi perlu memperkuat sistem perlindungan data pribadi. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan internal, tetapi juga harus membangun kesadaran seluruh pegawai dan pengurus bahwa menjaga kerahasiaan data anggota adalah tanggung jawab moral dan hukum.

Masyarakat juga perlu semakin sadar bahwa data pribadi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk lembaga keuangan, yang secara sepihak menyebarkan identitas atau tunggakan seseorang ke ruang publik tanpa persetujuan pemilik data.

Pada akhirnya, kasus dugaan kebocoran data nasabah yang menyeret nama KSP Kopdit Swasti Sari harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Sebab ketika data pribadi bocor, yang hancur bukan hanya privasi seseorang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya melindungi mereka.****

Rujukan Penulis :

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi :

* Pasal 65 tentang larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum.

* Pasal 67 tentang ancaman pidana bagi pihak yang menyebarkan atau menggunakan data pribadi tanpa hak.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers :

* Ketentuan mengenai fungsi pers, kode etik jurnalistik, dan kewajiban menghormati hak privasi narasumber maupun warga negara.

3. Dewan Pers :

* Kode Etik Jurnalistik, khususnya ketentuan tentang penghormatan terhadap privasi dan larangan pemberitaan yang dapat merugikan korban tanpa kepentingan publik yang jelas.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

* Ketentuan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

5. Pernyataan dan informasi publik terkait dugaan kebocoran data anggota/nasabah yang menyeret nama KSP Kopdit Swasti Sari yang beredar di media sosial dan media online.***

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625