“Ini adalah layanan dasar. Mengabaikannya sama saja membiarkan krisis jangka panjang tumbuh diam-diam,” kata Bung Angin.

Secara hukum, lanjutnya, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban langsung melindungi anak dalam situasi darurat.

">

Hal tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002 beserta perubahannya, serta PP Nomor 21 Tahun 2008, yang secara eksplisit mewajibkan perlindungan dan pemulihan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak.

Atas dasar itu, PDI Perjuangan Flores Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Flores Timur segera mengambil langkah konkret dan terukur. Beberapa hal yang didorong antara lain pengaktifan layanan dukungan psikososial anak di seluruh titik penyintas, penempatan tenaga psikolog atau pekerja sosial secara berkala, pembentukan ruang ramah anak sesuai standar darurat bencana, serta pelibatan kementerian/lembaga dan organisasi kemanusiaan nasional.

Selain itu, Bung Angin juga meminta adanya pelaporan terbuka kepada publik terkait program pemulihan psikososial anak penyintas.

“Penanganan bencana yang mengabaikan kesehatan mental anak adalah kegagalan dalam melindungi generasi masa depan. Respons harus ditingkatkan sekarang, bukannanti,” pungkasnya.*** (Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625