“Klien kami adalah anggota aktif Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka. Karena itu, kami menduga kuat kebocoran data berasal dari internal lembaga tersebut,” ujarnya.
Dedy menilai tindakan menyebarkan data pribadi nasabah ke ruang publik bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap orang bisa dengan mudah mempermalukan orang lain di ruang publik hanya karena memiliki akses terhadap data pribadi. Ini sangat berbahaya,” katanya.
Ia juga menegaskan profesi wartawan tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan penyebaran data pribadi seseorang. Menurut dia, karya jurnalistik tetap wajib menghormati hak privasi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Wartawan bukan kebal hukum. Ketika data pribadi seseorang dipublikasikan tanpa hak dan tanpa kepentingan publik yang jelas, maka itu dapat dipidana. UU Pers tidak melindungi tindakan yang melanggar privasi warga negara,” tegas Dedy.
Ia juga menilai pihak manajemen KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka harus ikut bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data tersebut.
“Karena data itu diduga keluar dari kantor cabang dan diketahui langsung oleh pihak manajer serta kepala bagian keuangan. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manajemen untuk lepas tanggung jawab,” imbuh Dedi.****(Ell)
|
