NTTKreatif.com, Larantuka Kasus dugaan kebocoran data pribadi nasabah di KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka kini memasuki babak baru. Pelapor, Patman Werang, resmi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Flores Timur, Kamis (14/5/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi yang menyeret dua oknum wartawan dan pihak manajemen koperasi tersebut.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan Patman Werang bersama dua kuasa hukumnya, Antonius Sadi Hewen, SH dan Siprianus Suban Maran, pada 7 Mei 2026 lalu.

">

Kasus tersebut mencuat setelah data pribadi milik Patman Werang yang berkaitan dengan tunggakan keuangan diduga disebarluaskan ke ruang publik melalui media online dan media sosial.

Kuasa hukum Patman Werang, Antonius Sadi Hewen, menegaskan penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Negara sudah sangat jelas mengatur bahwa data pribadi warga negara wajib dilindungi. Tidak boleh sembarang orang, termasuk wartawan, mempublikasikan data pribadi seseorang tanpa persetujuan,” kata Antonius Sadi Hewen kepada wartawan usai pemeriksaan di Polres Flores Timur.

Pria yang akrab disapa Dedy Hewen itu mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 13.45 Wita di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Flores Timur.

Dalam pemeriksaan itu, kata Dedy, kliennya membeberkan secara detail dugaan kebocoran data pribadi yang diduga berasal dari internal KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka sebelum akhirnya dipublikasikan oleh dua media online.

“Klien kami adalah anggota aktif Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka. Karena itu, kami menduga kuat kebocoran data berasal dari internal lembaga tersebut,” ujarnya.

Dedy menilai tindakan menyebarkan data pribadi nasabah ke ruang publik bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap orang bisa dengan mudah mempermalukan orang lain di ruang publik hanya karena memiliki akses terhadap data pribadi. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Ia juga menegaskan profesi wartawan tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan penyebaran data pribadi seseorang. Menurut dia, karya jurnalistik tetap wajib menghormati hak privasi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Wartawan bukan kebal hukum. Ketika data pribadi seseorang dipublikasikan tanpa hak dan tanpa kepentingan publik yang jelas, maka itu dapat dipidana. UU Pers tidak melindungi tindakan yang melanggar privasi warga negara,” tegas Dedy.

Ia juga menilai pihak manajemen KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka harus ikut bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data tersebut.

“Karena data itu diduga keluar dari kantor cabang dan diketahui langsung oleh pihak manajer serta kepala bagian keuangan. Jadi tidak ada alasan bagi pihak manajemen untuk lepas tanggung jawab,” imbuh Dedi.****(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625