Hingga kini, tidak ada kejelasan tindak lanjut hukum atas kasus tersebut. Tidak ada rilis resmi, tidak ada informasi proses hukum lanjutan, dan nama distributor tak pernah diumumkan ke publik.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah penindakan ini berhenti di pelabuhan saja? Ataukah ada “angin” yang mulai berhembus setelah komunikasi di balik layar?

">

“Kayanya itu sudah tutup mulut petugas. Bukan hanya Bea Cukai, tapi juga beberapa perwira di instansi penegak hukum lain,” ungkap Djarbi (bukan nama sebenarnya), salah satu narasumber kepada media ini.

Menurutnya, pola semacam ini bukan barang baru.

“Tangkap barang, lalu bangun komunikasi. Kalau sudah ‘86 di tempat’, rokoknya bisa jalan lagi. Polanya begitu terus,” tegasnya.

Publik Mendesak: Sentuh Otaknya, Bukan Anaknya

Desakan keras juga datang dari warga di sekitar Pelabuhan Laut Larantuka. Mereka meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada barang atau sales kecil, tetapi menyentuh distributor utama.

“Tangkap dan tahan saja itu Candra kalau memang dia distributornya. Jangan kejar sales, mereka cuma cari makan,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Ujian Integritas Bea Cukai

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Bea Cukai di Flores Timur. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Jika benar ada distributor besar yang selama ini bebas bergerak, mengapa tak disentuh? Jika barang ilegal sudah diamankan, mengapa proses hukumnya menguap?

Bea Cukai dituntut menjawab, bukan diam. Karena diam, dalam kasus seperti ini, bisa dibaca sebagai pembiaran.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625