Catatan Redaksi: Angin Segar MK Buat Partai Non Seat di SBD ‘Dilema’

Kabarnya ada kader potensial yang bisa diusung Partai Non Seat andai semuanya solid

NTTKreatif, TAMBOLAKA – Politik tanah air sedang ramai-ramainya pasca MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 itu memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD tapi mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sejumlah klasifikasi pun dibuat MK untuk memastikan Partai Non Seat memiliki peluang yang sama untuk mengajukan bakal calonnya sendiri sesuai dengan perolehan suara di Pileg kemarin.

Angin segar putusan MK ini pun membuat peta koalisi yang hampir rampung jelang pendaftaran bakal calon di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa buyar alias bubar.

Baca Juga  Menelisik Gaduhnya Catar Akpol di NTT; Nusa Tempat Titip Atau?

Hal ini pun terjadi pada Pilkada Serentak di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Bagaimana tidak, putusan MK tersebut membuat Partai Non Seat mulai pikir-pikir untuk meninggalkan gerbongnya masing-masing.

Maklum dalam catatan NTTKreatif.com, akumulasi suara partai non seat di Pileg kemarin menyentuh angka 19.565 suara atau 11,23 persen suara dari total suara 172.789.

Suara-suara tersebut berasal dari Partai Solidaritas Indonesia 8.595 suara, Partai Persatuan Pembangunan 5.334 suara, Partai Gelora 2.538 suara, Partai Kebangkitan Nusantara 1.667 suara, Partai Garuda 911 suara, Partai Bulan Bintang 248 suara, Partai Buruh 205 suara, dan Partai Ummat 67 suara.

Baca Juga  Pleno KPU Flotim 2024: Nomor Urut Paslon Resmi Ditetapkan, Siapakah Jagoanmu?

Jika merujuk pada putusan MK yang menyebut Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut maka Partai Non Seat memiliki kans besar menyodorkan bakal calonnya sendiri atau setidak-tidaknya membentuk poros baru di Pilkada SBD yang sudah hampir pasti hanya diikuti oleh pasangan calon Ratu Wulla Talu-Angga Kaka dan Frans M Adilalo-Jeremia Tanggu itu.

Kesulitan Bentuk Poros Baru

Baca Juga  Pilkada Serentak Baru Selesai Digelar, MK Terima 117 Gugatan PHPKADA: Tiga Dari NTT

Menariknya, saat diberi kemudahan semacam itu, Partai Non Seat di SBD malah diperhadapkan pada dilema di internal mereka sendiri.

Dilema itu ditengarai oleh keengganan partai tertentu untuk lepas dari koalisi yang sudah terbentuk jauh sebelum hadirnya putusan terbaru MK itu.

Ambil contoh PSI. Partai yang kini sudah berada di gerbong Paket Rakyat bersama Golkar, Gerindra, Hanura, PAN dan Demokrat itu tentu tidak mau keluar gerbong yang sudah ada.

Hal ini tentu beralasan. Apalagi kalau bukan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *