Kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat warna hitam, yang hilang di rumah kontrakan milik saudara BSL di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka.
“Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh pelapor berinisial YLD. Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saat pelapor menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengunjungi rumah kontrakan saudara B dan bermalam di lokasi,” jelas AKP Eliezer.
Keesokan harinya, pelapor masih sempat menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas harian. Namun pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WITA, pelapor menyadari kunci dan sepeda motor miliknya telah hilang.
“Saat hendak mengambil kunci kendaraan, motor sudah tidak berada di tempat parkir, dan orang yang sebelumnya terlihat tidur di kamar kontrakan juga telah menghilang,” tambahnya.
Saat ini, pelaku BSL telah diamankan di Mapolres Flores Timur dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan catatan wartawan NTTKreatif.com, BSL diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada 18 Januari 2023 lalu, ia pernah terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam milik seorang ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*(Ell).
|
