NTTKreatif.com, Larantuka – Tim Singa Timur Unit Buser Satreskrim Polres Flores Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atua curanmor pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku berinisial BSL diketahui merupakan warga Kelurahan Balela, Kecamatan Larantuka yang ditangkap di rumah seorang temannya yang berlokasi di Kelurahan Amagarapati.
Peristiwa pencurian bermula ketika pelaku menginap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pohon Bao. Rumah kos tersebut diketahui milik seorang teman, yang juga menjadi tempat korban beristirahat.
Menurut keterangan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, korban sempat masuk ke kamar kos namun tidak melihat wajah pelaku secara jelas.
“Korban masuk ke kamar, tetapi tidak sempat melihat wajah pelaku karena pelaku tidur tengkurap dengan wajah tertutup bantal,” ungkap sumber tersebut.
Saat korban mandi, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Setelah selesai mandi, korban mendapati pelaku sudah tidak berada di kamar kos, dan sepeda motor miliknya pun hilang.
“Selanjutnya korban lalu membuat laporan polisi dan berhasil menangkap pelaku. Kalau tidak salah Pak Polisi mereka sempat ambil barang bukti motor itu Weri,” tambah sumber tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan atas kasus pencurian satu unit sepeda motor milik korban berinisial HLO.
Kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat warna hitam, yang hilang di rumah kontrakan milik saudara BSL di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka.
“Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh pelapor berinisial YLD. Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saat pelapor menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengunjungi rumah kontrakan saudara B dan bermalam di lokasi,” jelas AKP Eliezer.
Keesokan harinya, pelapor masih sempat menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas harian. Namun pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WITA, pelapor menyadari kunci dan sepeda motor miliknya telah hilang.
“Saat hendak mengambil kunci kendaraan, motor sudah tidak berada di tempat parkir, dan orang yang sebelumnya terlihat tidur di kamar kontrakan juga telah menghilang,” tambahnya.
Saat ini, pelaku BSL telah diamankan di Mapolres Flores Timur dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan catatan wartawan NTTKreatif.com, BSL diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada 18 Januari 2023 lalu, ia pernah terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam milik seorang ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*(Ell).
|
