Menurut Jimy, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Helpdesk kemudian pengecekan dan pencocokan nama anggota keluarga yg meninggal dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan alamat, usia, dll berdasarkan apa yang diunggah.

Lanjut Jimy, apabila terdapat kesesuaian data dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka akan ditandai sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal.

">

“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan terkait untuk mendapatkan surat keterangan (Suket) kematian”, Kata Jimy

Lebih lanjut, Jimy menyampaikan suket ini yang kemudian akan dijadikan bukti untuk mengTMSkan pemilih melalui Aplikasi Sistem Informask Data Pemilih (SIDALIH).***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625