NTTKreatif.com, Larantuka — Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 400 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk program perbaikan rumah tidak layak huni. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki 20 unit rumah di sejumlah desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Flores Timur, Eduard J Fernandez, mengatakan bantuan ini patut disyukuri karena diberikan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Meski terbatas, Flores Timur tetap mendapat perhatian lewat program peningkatan rumah tidak layak huni,” ujar Eduard kepada Wartawan di ruang kerja-nya, Kamis (28/8/2025).
Bantuan senilai Rp 20 juta per rumah ini akan dialokasikan di beberapa wilayah, yakni Kelurahan Lokea (10 unit), Amagarapati (4 unit), Pohon Sirih (1 unit), Desa Kalike Aimatan (1 unit), Kalike (2 unit), Lohayong Dua (1 unit), serta Desa Lewobunga, Kecamatan Adonara Timur (1 unit).
Menurut Eduard, rumah penerima bantuan ditentukan berdasarkan tiga kriteria utama, yakni keselamatan bangunan, kecukupan ruang, serta kesehatan penghuni. Saat ini, Balai Provinsi NTT sedang menyiapkan berita acara yang akan diserahkan ke Direktorat Perumahan Kementerian Perumahan RI sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Pelaksanaan baru dapat dimulai setelah ada surat keputusan dari kementerian. Daerah hanya menyiapkan data tim teknis, sedangkan perekrutan tenaga pendamping menjadi kewenangan balai provinsi,” kata Eduard.
Tambahan dari APBD
Selain dari APBN, Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,085 miliar melalui APBD 2025 untuk program serupa. Dana ini diperuntukkan bagi 62 unit rumah tidak layak huni dengan bantuan Rp 17,5 juta per rumah.
Alokasi tersebut akan disalurkan merata di 31 desa dan kelurahan, masing-masing dua unit. Penerima bantuan tersebar di tiga wilayah utama, yakni Larantuka, Adonara, dan Solor.
Di Kecamatan Larantuka, penerima bantuan adalah Kelurahan Weri, Pukentobi Wangi Bao, Ekasapta, Lewolere, dan Sarotari. Di Kecamatan Ile Mandiri terdapat Desa Lewoloba, sementara di Kecamatan Lewolema ada Desa Sinar Gading. Desa Bama di Kecamatan Demon Pagong juga mendapat bantuan.
Di Kecamatan Titehena, bantuan diberikan untuk Desa Dun Tana Lewoingi, Lewolaga, dan Konga. Kecamatan Wulanggitang mendapat alokasi untuk Desa Waiula, sedangkan Kecamatan Tanjung Bunga untuk Desa Lamatutu.
Di Pulau Adonara, bantuan diberikan kepada Desa Kolilanang (Kecamatan Adonara), Desa Lamabunga, Sukutokan, dan Lamapaha (Kecamatan Kelubagolit), serta Desa Duanur dan Bukit Seburi 1 (Kecamatan Adonara Barat). Kecamatan Witihama mendapat alokasi untuk Desa Watoone dan Sandosi.
Kecamatan Adonara Timur menerima bantuan untuk Desa Kwaelaga Lamawato dan Ipi Ebang. Kecamatan Ile Boleng untuk Desa Lamawolo dan Boleng. Kecamatan Wotan Ulumado untuk Desa Tana Tukan, dan Kecamatan Adonara Tengah untuk Desa Hoko Horowura.
Sementara di Pulau Solor, penerima bantuan adalah Desa Lohayong 1 (Kecamatan Solor Timur), Desa Kalike (Kecamatan Solor Selatan), serta Desa Ritaebang (Kecamatan Solor Barat).
Eduard menegaskan, program perbaikan rumah tidak layak huni ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Flores Timur.
“Yang terpenting, masyarakat bisa merasakan manfaat langsung dari bantuan ini,” tutupnya.*(Ell)
|


