NTTKreatif, Larantuka — Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Lewolaga, Kecamatan Titehena, Flores Timur. Insiden yang terjadi pada awal 2025 itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (17/6/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dengan dua hakim anggota, Tigor Hamonangan Napitupulu dan Okki Saputra.

">

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan,” ujar Maria saat membacakan putusan dalam perkara pidana nomor 23/Pid.Sus/2025/PN.Lrt.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625