NTTKreatif, JAKARTA – MK kembali menggelar sidang pendahuluan dalam

Permohonan Penyelesaian Hasil Kepala Daerah (PHP KADA), Selasa 14 Januari 2025 tadi di gedung MK Lantai 1.

">

Sejumlah kuasa pemohon pun dihadirkan untuk membeberkan materi gugatannya bersama dengan petitumnya di sidang pendahuluan tersebut.

Salah satunya adalah permohonan gugatan dari kuasa pemohon pasangan Lukman Riberu dan Zakarias Paun yang bertarung di Pilkada Flotim 2024 kemarin.

Kedua pasangan itu sebelumnya dinyatakan kalah dari pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Uran dengan selisih suara, 4.357 suara.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625