NTTKreatif.com, DKI Jakarta– Dinamika informasi digital di ruang publik kembali menuntut ketegasan hukum. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP DKI Jakarta secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan manipulasi informasi dan pencemaran nama baik yang menyeret salah satu kadernya, Ellen Taroreh.

Laporan bernomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan pada Senin (7/9) ini berfokus pada pasal pencemaran nama baik dan tindak pidana informasi elektronik. Langkah hukum ini diambil menyusul maraknya peredaran komparasi foto salah sasaran yang berpotensi menyesatkan persepsi publik secara luas.

Isu ini berakar dari unggahan viral sosok pengemudi ojek online (ojol) wanita bernama Melva Pardede saat aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus lalu. Sosok pengemudi tersebut menarik perhatian netizen setelah menyampaikan kritik terbuka dan kekecewaannya di tengah kerumunan massa aksi.

Masalah mencuat ketika sejumlah akun di platform media sosial menyandingkan foto kader PDIP Ellen Taroreh dengan sosok pengemudi ojol tersebut. Narasi yang dibangun secara sepihak mengklaim bahwa aksi protes ojol tersebut merupakan hasil rekayasa partisan politik.

Perwakilan hukum BBHAR PDIP, Budhi Sembiring, menegaskan bahwa perbandingan tersebut adalah disinformasi yang sepenuhnya keliru dan merugikan. Foto politisi yang dicatut merupakan foto asli Ellen Taroreh, namun narasi yang menyertainya adalah bentukan oknum tak bertanggung jawab untuk menciptakan disinformasi.

i

DILARANG KERAS!! Mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin NTTKREATIF.COM

Keberatan/Sanggahan? Kirim ke: nagagayamultimedia@gmail.com