NTTKreatif.com, Larantuka Kasus dugaan kebocoran data pribadi nasabah di KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka kini memasuki babak baru. Pelapor, Patman Werang, resmi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Flores Timur, Kamis (14/5/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi yang menyeret dua oknum wartawan dan pihak manajemen koperasi tersebut.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan Patman Werang bersama dua kuasa hukumnya, Antonius Sadi Hewen, SH dan Siprianus Suban Maran, pada 7 Mei 2026 lalu.

">

Kasus tersebut mencuat setelah data pribadi milik Patman Werang yang berkaitan dengan tunggakan keuangan diduga disebarluaskan ke ruang publik melalui media online dan media sosial.

Kuasa hukum Patman Werang, Antonius Sadi Hewen, menegaskan penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Negara sudah sangat jelas mengatur bahwa data pribadi warga negara wajib dilindungi. Tidak boleh sembarang orang, termasuk wartawan, mempublikasikan data pribadi seseorang tanpa persetujuan,” kata Antonius Sadi Hewen kepada wartawan usai pemeriksaan di Polres Flores Timur.

Pria yang akrab disapa Dedy Hewen itu mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 13.45 Wita di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Flores Timur.

Dalam pemeriksaan itu, kata Dedy, kliennya membeberkan secara detail dugaan kebocoran data pribadi yang diduga berasal dari internal KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka sebelum akhirnya dipublikasikan oleh dua media online.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625