NTTKreatif.com, Jakarta – Pemerintah Pusat kembali membuat aturan lebih ketat dalam penggunaan dana desa di tahun 2026.

">

Penegasan ini penting agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran.

Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa terlebih dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum.

Salah satu poin penting dalam pembatasan penggunaan dana desa itu adalah larangan penggunaan dana desa untuk membayar honorium kepala desa, perangkat maupun BPD.

Selain itu, dana desa juga disebut tidak boleh digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.

Berikut ini adalah daftar penggunaan Dana Desa yang secara tegas dilarang pada tahun 2026:

1. Honorarium kepala desa dan perangkat desa.

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD.

Penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa telah diatur melalui skema pendanaan lain, bukan dari Dana Desa.

2. Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota.

Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.

Perjalanan dinas bersifat kedinasan aparatur menjadi tanggung jawab anggaran selain Dana Desa.

3. Iuran BPJS aparatur desa.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625