NTTKreatif.com, Maumere – Kasus dugaan pengrusakkan dan kekerasan yang sebelumnya dilaporkan oleh Elisabeth Erin yang berlokasi di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Wairotang, Kabupaten Sikka kini berbuntut panjang.

Pasalnya, dua terduga pelaku yang dilaporkan masing-masing berinisial CBDP alias Ansi Moa dan CROM alias Oliva Moa yang juga Ibu bhayangkari di Polres Sikka malah kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik sang pemilik salon Erind Salon.

Laporan balik tersebut dilayangkan oleh CBDP alias Ansi Moa (29) pada Kamis 1 Januari 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Sikka.

Ansi Moa yang merupakan adik kandung dari CROM yang merupakan ibu Bhayangkari di Polres Sikka yang turut berada di lokasi saat kejadian menjelaskan bahwa kedatangannya bersama sang kakak ke Erind Salon pada Rabu (31/12/2025) murni untuk mengklarifikasi perselisihan di media sosial.

Namun, ia mengklaim situasi justru berujung pada kekerasan fisik yang menimpa dirinya.

“Saya datang hanya untuk klarifikasi, tidak ada niat ribut atau merusak. Tapi saya justru dipukul di pundak, ditendang, dan dilempar dengan kursi,” ungkap Ansi Moa, Jumat (2/1/2026) kemarin.

Untuk memperkuat laporannya, Ansi Moa mengaku telah menjalani visum et repertum di RSUD TC Hillers Maumere dan menyerahkan bukti rekaman video saat kejadian kepada penyidik. Ia melaporkan Elisabet Erin dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dengan adanya laporan baru ini, kedua belah pihak kini sudah saling lapor di Polres Sikka dengan sebelumnya Elisabeth Erin (Pemilik Erind Salon) terlebih dahulu melaporkan Ansi Moa dan Oliva Moa atas dugaan pengerusakan barang secara bersama-sama. Elisabet Erin mengklaim barang-barang salonnya dirusak dan pahanya ditendang.

Kini Ansi Moa pun mengambil langkah serupa dengan melaporkan Elisabeth Erin atas dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Ansi Moa mengklaim dirinya adalah korban kekerasan fisik lebih dulu saat mencoba berbicara baik-baik. Sementara itu, Elisabeth Erin tetap pada keterangannya bahwa insiden tersebut telah merusak alat-alat kerjanya seperti alat catok, kursi, hingga botol pewarna kuku.

Elisabeth Erin juga menyayangkan aksi tersebut dilakukan di depan pelanggan yang sedang mendapatkan layanan.

“Saya rugi karena barang-barang di salon dirusak. Apalagi saat kejadian itu masih ada pelanggan yang kami layani. Kita tunggu saja pembuktian dipolres sikka siapa yang benar dan siapa yang salah,”tutup Erin.

Hingga saat ini, pihak Polres Sikka masih mendalami kedua laporan tersebut. Polisi akan memeriksa keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak serta mencocokkan bukti video yang diserahkan untuk melihat kronologi kejadian secara utuh.***